Jumat, 4 Oktober 2024 – 08:02 WIB
Aceh, VIVA – Cuplikan video menampilkan santri berusia 13 tahun kesakitan menahan perih usai tubuhnya disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren berinisial NN (40), viral di media sosial.
Baca Juga :
Viral Santri Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren, Korban Alami Trauma dan Kulit Memerah
Aksi penyiraman air cabai tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat pada Senin, 30 September 2024.
Ibu kandung korban, Marnita mengaku sangat marah saat mengetahui anaknya disiksa dengan keji oleh istri pimpinan pondok pesantren yang kerap disapa Umi.
Baca Juga :
RI Catat Deflasi 5 Bulan Beruntun, BPS Ungkap Mirip Fenomena Pasca-Krisis 1998
“Kalau ada kesalahan memang ada hukuman, cuma sebatas dicukur rambutnya, bukan dengan mengolesi cabai di mulut dan di badannya,” ujar Marnita dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat 4 Oktober 2024.
Baca Juga :
Daftar Harga Pangan 30 September 2024: Bawang hingga Cabai Naik
Marnita mengungkap, sebelum disiram air cabai, korban lebih dulu diikat di sebuah tiang, rambutnya dicukur botak, baru kemudian mulut dan tubuh anaknya diolesi cabai.
“Anak saya bilang, pertama dicukur rambut, habis itu ada sebuah ancaman dari Umi ‘tunggu kamu ya’ habis itu diikat tangannya ke belakang, Umi-nya pulang ke rumah,” cerita Marnita.
“Umi-nya pulang ke rumah giling cabai diblender, kemudian ditaruh ke kantong plastik dibawa lah ke tempat anak saya, di situ anak saya diikat di sebuah tiang, baru dioles cabai di mulut dan di badannya,” sambungnya.
Usai tubuhnya disiram air cabai, korban langsung melarikan diri dari pesantren dan pulang ke rumah orangtuanya. Korban berteriak sambil menangis akibat badannya terasa perih.
Marlita yang sedih melihat kondisi anaknya merintih kesakitan lantas mendatangi pelaku di pondok pesantren. Kepada Marlita, pelaku mengatakan hukuman tersebut demi kebaikan korban.
“Saya ke pesantren, cuma dia (pelaku) bilang, ‘ini demi anak ibu’ cuma kenapa harus diolesi cabai dan anak saya diikat. Saya sampaikan, kamu tahu nggak anak saya lari ke rumah dengan badan yang kepanasan dan perih,” ungkapnya.
Marah anaknya diperlakukan seperti itu, Marnita kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung mengamankan pelaku NN yang tak lain istri dari pimpinan pondok pesantren tersebut.
Dari pemeriksaan awal pelaku NN menyiram air cabai ke santri sebagai bentuk sanksi yang diberikan oleh pesantren karena ketahuan merokok di area pesantren.
Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Halaman Selanjutnya
Marlita yang sedih melihat kondisi anaknya merintih kesakitan lantas mendatangi pelaku di pondok pesantren. Kepada Marlita, pelaku mengatakan hukuman tersebut demi kebaikan korban.