Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Tuak dan Wine yang Memiliki Sertifikat Halal Tersedia, MUI: Kami tidak Bertanggung Jawab

Tuak dan Wine yang Memiliki Sertifikat Halal Tersedia, MUI: Kami tidak Bertanggung Jawab

Rabu, 2 Oktober 2024 – 01:21 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan setelah ditemukannya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa setelah kabar tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan.

Dari hasil investigasi, terungkap bahwa informasi yang beredar benar, produk-produk tersebut secara jelas terdaftar dalam website BPJPH.

Dikatakan oleh Niam, sejumlah produk tersebut telah mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.

“Asrorun Niam mengungkapkan bahwa penetapan Halal tersebut melanggar standar fatwa MUI, karena tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut,” ujar Asrorun Niam seperti yang dilansir dari laman resmi MUI pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Selanjutnya, Niam menyatakan bahwa MUI akan berkoordinasi dengan BPJPH dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang.

“Saya akan berkomunikasi dengan teman-teman di Kemenag,” ujarnya.

Setelah menjadi sorotan publik, Niam menyatakan bahwa nama-nama produk tersebut sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Dia menekankan bahwa penetapan kehalalan produk harus sesuai dengan standar halal yang ditetapkan MUI.

Niam juga menyayangkan penerbitan sertifikat halal produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan melanggar standar halal MUI.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Salah satunya adalah tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Dalam pedoman standar halal MUI, tidak dapat menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang umumnya dikenal sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,” tambahnya.