Jumat, 27 September 2024 – 07:55 WIB
Jakarta, VIVA – Ratusan massa membuat heboh saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis kemarin 26 September 2024. Pasalnya, dalam aksi tersebut, massa juga menyemprotkan kotoran ke arah gedung Kejagung sebagai simbol Kejagung hanya dipenuhi oknum bobrok dan pandai pencitraan.
Baca Juga :
Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?
Meskipun aksi sempat memanas dengan penyemprotan tinja, demonstrasi ini berjalan tanpa insiden besar. Pihak keamanan yang berjaga hanya memantau situasi dari kejauhan tanpa melakukan tindakan represif. Massa berjanji akan terus melanjutkan aksi protes jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh Kejagung.
Dalam aksi tersebut, Kordinator aksi Kamerad, Helmi, mengkritik Kejagung yang dituding penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi besar terbengkalai. “Kejagung hanya fokus pada pencitraan melalui survei-survei pesanan,” katanya seperti dilansir tvOnenews, Jumat 27 September 2024.
Baca Juga :
Langkah KPK Usut Pengakuan Menantu Pejabat Kejagung Dapat Fasilitas dari Pengusaha Dinilai Tepat
“Kami muak dengan Kejagung yang hanya jago pencitraan! Mereka pesan survei untuk kelihatan baik di mata publik, padahal kasus korupsi dibiarkan begitu saja dan hanya diisi oleh oknum Jaksa bermasalah,” ujar Helmi.
Aksi ini juga diwarnai dengan berbagai poster dan spanduk yang mengecam Kejagung, mendesak reformasi besar-besaran di tubuh lembaga penegak hukum itu. “Kami menuntut agar Kejagung segera melakukan perbaikan sistem dan membuka secara transparan penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan para pejabat tinggi,” tambahnya.
Baca Juga :
Pasang Spanduk Bertulis ‘Polisi Pembunuh’, 6 Mahasiswa di Aceh Ditangkap
“Kita butuh keadilan, bukan pencitraan! Semua kasus besar harus diungkap, jangan ada permainan di belakang layar,” tegasnya.
Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah
Penyidik tindak pidana khusus Kejagung diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang dalam kasus korupsi timah yang kerugiannya mencapai Rp 300 T.
VIVA.co.id
5 September 2024