Sabtu, 28 September 2024 – 14:20 WIB
Demak, VIVA – Masih ramai tentang guru dan siswi yang melakukan hubungan badan di Gorontalo, kini video tindakan asusila kembali terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga :
Aktivis: Hubungan Badan Anak di Bawah Umur Tak Ada Alasan Suka Sama Suka
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, seorang siswa yang duduk di bangku SMA melakukan hubungan badan dengan siswi SMP di sebuah ruang kelas di salah satu sekolah di Kabupaten Demak.
Mirisnya lagi, aktivitas hubungan badan seperti suami istri mereka dipertontonkan oleh 9 orang temannya, baik laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga :
Kepala Sekolah Blak-blakan Ungkap Cara Guru Mesum Dekati Siswinya di Gorontalo
Keduanya terlihat masih mengenakan seragam sekolah saat melakukan hubungan badan, bahkan pelaku itu meminta temannya sesekali untuk menjaga kondisi sekitar.
Baca Juga :
Restorasi Honda Astrea Grand seperti Keluaran Pabrik Habiskan Dana Hampir Rp20 Juta
Informasi yang dikutip dari akun media sosial X (dikenal Twitter) @bacottetangga__, Pelaku adalah siswa kelas XI SMA berinisial RH. Sementara perempuan yang menjadi korban berinisial ML (14) siswa kelas IX SMP.
Setelah video itu viral, orang tua korban yang tidak menerima anak gadisnya disetubuhi pelaku melaporkannya ke Polres Demak, Polisi pun segera memeriksa saksi dan terlapor serta menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Kasus ini tentu membuat netizen geram karena kejadian tindakan asusila pelajar semakin marak terjadi dalam waktu dekat.
“Hancur begini moralnya b*jing*n, ini di sekolah lhoo.. Jam kosong apa ga ada pengawasan dari guru? Atau temennya ga ada lapor ke BK?? MIRIS!!!!,” geram akun @obatabsurb dalam komentarnya.
“Dijaga dan di edukasi anaknya lagi, soalnya ini kek efek terlalu tabunya sex edukasi paling mentok yang mereka dapat cuma di sistem reproduksi jadi mereka kekurangan kesadaran gituu,” tulis komentar dari akun @leviarfaaz.
“Masih di lingkungan sekolah? guru-guru masa ga ngawasin anj*r,” kata komentar @uniroir.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.