Rabu, 11 September 2024 – 11:46 WIB
Bulukumba, VIVA – Tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap seorang gadis kecil di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi viral di media sosial.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Ungkap Sudah Memaafkan Putrinya, Tapi…
Dalam video yang beredar di media sosial, kekerasan tersebut diduga dilakukan di dalam rumah pelaku. Korban yang merupakan seorang anak di bawah umur hanya bisa pasrah.
Dalam video terlihat pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang, memukul, menyeret, hingga membakar tubuh korban dengan korek api.
Baca Juga :
Nyess, Kata-kata Terakhir Nikita Mirzani buat Lolly: Jalani Hidupmu Sebaik-baiknya
Penyaksi yang seorang perempuan dalam video tersebut tidak dapat berbuat banyak melihat korban berteriak minta tolong dan kesakitan.
Baca Juga :
Cara Ibu Ciptakan Momen Hangat Bersama Anak, Bisa Bikin Tumbuh Kembangnya Optimal Lho!
“Ampun, ampun, ampun,” demikian kalimat yang diucapkan korban sambil berteriak histeris, seperti yang dilansir dari akun X (Twitter) @HushWatchID Rabu, 11 September 2024 siang.
Informasi yang dikumpulkan VIVA, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Pelaku FR (43) berhasil ditangkap oleh anggota Polres Bulukumba pada Selasa, 10 September 2024 dini hari di rumahnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar mengatakan bahwa pelaku tega menganiaya korban SR (10) karena sering mencuri uang neneknya.
Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku menemukan orang tuanya sedang memarahi korban karena ketahuan mencuri uang.
Pelaku mengatakan bahwa korban sudah beberapa kali tertangkap mencuri uang neneknya. Dia mengatakan bahwa korban sering mengambil uang sebesar Rp300 ribu, kemudian Rp50 ribu, dan terakhir Rp50 ribu lagi.
Karena marah, orang tua pelaku meminta pelaku untuk menegur dan menasihati korban. Namun, bukannya memberikan nasihat dengan baik, pelaku justru menganiaya korban.
Penganiayaan tersebut kemudian dilihat oleh tetangga pelaku dan langsung direkam. Setelah itu, pihak kepolisian menerima laporan tentang penganiayaan terhadap anak.
Polisi akan tetap memproses kasus ini dengan menjerat pelaku sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, korban sudah diberikan fasilitas pendampingan dan rehabilitasi.
Halaman Selanjutnya
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar mengatakan bahwa pelaku tega menganiaya korban SR (10) lantaran sering mencuri uang neneknya.