Sabtu, 31 Agustus 2024 – 01:05 WIB
Pontianak, VIVA – Seorang anak laki-laki dari Pontianak, Kalimantan Barat bernama Ahmad Nizam (6) ditemukan tewas dalam sebuah karung pada Selasa, 20 Agustus 2024. Korban tewas setelah disiksa oleh IF, ibu tirinya.
Baca Juga :
Anak Tewas di Tangan Ibu Tiri di Pontianak, Ini Hasil Autopsinya
IF kejam menganiaya korban hingga meninggal dunia karena cemburu, suaminya yang merupakan ayah biologis korban lebih menyayangi korban daripada anak yang dilahirkan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UUPA dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, Pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga :
Kronologi Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak hingga Dimasukkan ke Karung
Setelah mengetahui anaknya meninggal secara tragis, Tiwi sebagai ibu kandung korban yang saat kejadian berada di Jakarta sangat terpukul. Dia tidak menyangka IF sanggup mengambil nyawa korban.
Baca Juga :
Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas dan Jasadnya Dimasukkan dalam Karung, Ini Motifnya
Selama ini Tiwi mengaku hubungannya dengan IF berjalan baik. Tiwi terakhir kali berkomunikasi dengan korban sekitar seminggu sebelum anaknya meninggal. Saat itu, korban meminta kepada Tiwi untuk dibelikan meja belajar.
“Saat itu, Nizam meminta dibelikan meja belajar,” ungkap Tiwi kepada wartawan Jumat 30 Agustus 2024.
Tiwi menjelaskan bahwa ia telah berpisah dengan korban selama dua tahun, tepatnya ketika korban masih berusia 4 tahun.
Dari video yang beredar di media sosial, Tiwi terlihat hadir dalam pemakaman korban. Ia terlihat menangis histeris di samping kuburan anaknya.
Tiwi sangat menyesali keadaan anaknya yang kedinginan, kehausan, kelaparan, dan ketakutan karena tidak diberi cahaya saat dikunci di halaman belakang rumah.
Berdasarkan keterangan dari Polda Kalbar, kejadian korban dikunci di halaman belakang rumah terjadi sehari sebelum korban meninggal, tepatnya pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.45 WIB.
Korban dikunci di halaman belakang rumah hingga pagi Selasa, saat itu pelaku melihat korban tertidur miring di atas rumput tanpa atap, lalu membangunkan dan memandikan korban dengan selang air serta memberikan handuk.
Ketika korban masuk ke dalam rumah, pelaku kembali menganiaya korban dengan keras hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai sehingga pingsan.
Setelah itu, pelaku memberikan air zam-zam kepada korban dua kali, namun korban tidak merespons setelah menelan air tersebut dan detak jantung serta napasnya melemah.
Pelaku kemudian melakukan CPR, perut korban mengembang dan mengeras. Pelaku meminta maaf kepada korban saat korban sudah tidak bernapas.
Setelah mengetahui korban sudah meninggal, pelaku segera mengambil kantong plastik hitam besar, memasukkan tubuh korban ke dalamnya, dan membungkusnya dengan karung.
Halaman Selanjutnya
Tiwi menjelaskan bahwa ia telah berpisah dengan korban selama dua tahun, tepatnya ketika korban masih berusia 4 tahun.