Rabu, 21 Agustus 2024 – 19:53 WIB
Jakarta, VIVA – Peringatan darurat dengan logo Garuda yang berlatar biru menjadi trending di berbagai media sosial (medsos), khususnya X (dikenal Twitter).
Baca Juga :
Anies Baswedan Bocorkan Isi Pertemuan dengan DPD PDIP Jakarta
Warganet, hingga beberapa aktris seperti Pandji Pragiwaksono dan jurnalis Najwa Shihab ikut meramaikan “Peringatan Darurat” dengan logo Garuda berlatar warna biru ini.
Lantas apa yang darurat?
Baca Juga :
Administrasi Kaesang Pangarep Maju Pilkada Semua Dihentikan Usai Putusan MK
Peringatan Darurat yang sedang trending itu adalah sebagai bentuk keprihatinan seluruh Rakyat Indonesia terkait ketidakpuasan dalam kondisi Indonesia saat ini dan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Awal mulanya muncul gerakan “Peringatan Darurat” karena Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada
Baca Juga :
KPU Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 60 / PUU-XXII / 2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon cukup memperoleh suara sah 6,5 persen sampai 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan begitu, Anies dan PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
Sebagai informasi, sebelum putusan MK, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai politik (parpol) telah resmi dibentuk dengan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Koalisi dari KIM Plus ini diibaratkan tsunami bagi Anies Baswedan dan PDIP sehingga dapat menurunnya indeks demokrasi.
Akan tetapi, baru sehari setelah putusan MK terkait ambang batas, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat itu diklaim juga untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.
Sehingga gerakan “Peringatan Darurat” ini sebagai bentuk upaya Rakyat Indonesia untuk mengawal putusan MK.
Pun begitu dengan putusan MK terkait batas usia calon Pilgub 30 tahun, dikhawatirkan akan diubah sehingga Kaesang maju dalam Pilkada.
Namun Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, membantah rapat Baleg hari ini bertujuan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan atau threshold di pemilihan kepala daerah, pilkada.
Ia pun mengaku belum mengetahui apakah Baleg akan menambah sejumlah pasal dalam RUU Pilkada.
Berikut beberapa pengguna X (dikenal Twitter) yang mengunggah “Peringatan Darurat” dengan logo Garuda berlatar biru.
“PERINGATAN DARURAT!!! Jaga Demokrasi, Jaga Generasi, Jaga Masa Depan Bangsa,” tulis akun @wahidfoundation
“Peringatan Darurat! Sangat Darurat!. Semua berjalan secara terang2an dan secara ugal-ugalan. Kalau bukan kita yang mempertahankan dan memperjuangkan keadilan di negara ini, siapa lagi?. Demokrasi telah di rusak sama tangan2 para penguasa Garuda sudah mulai lelah,” tulis postingan dari akun @kirannnni22
“Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pencinta klub sepabola ini untuk berbicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini,” tulis postingan Brajamusti Gadjah Mada.
Halaman Selanjutnya
Dengan begitu, Anies dan PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.