Kamis, 15 Agustus 2024 – 06:00 WIB
Sidenreng Rappang, VIVA – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang wanita berusia 21 tahun. Di usianya yang masih terbilang muda, wanita ini harus diamankan oleh polisi.
Seperti yang diketahui dari unggahan informasi yang dihimpun di berbagai media sosial, salah satunya dibagikan oleh @dkiiinfo bahwa seorang wanita berinisial FY di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan akhirnya diamankan oleh polisi setelah membuat heboh warganet atas aksinya.
Ia melakukan siaran live TikTok sambil berhubungan seksual dengan mantan kekasihnya. Meskipun ia sebenarnya sudah memiliki seorang suami, namun ia justru melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya berinisial K.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolres Sidrap, AKBP Fantri Taherong, mengungkapkan bahwa FY mengakui perbuatannya. Suami FY, HE telah melaporkan FY atas pasal perzinaan. Polisi saat ini sedang mencari K. FY sengaja merekam hubungan badan itu untuk menaikkan followers dan juga karena kesal dengan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan menambahkan bahwa FY melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal dengan suaminya. Ia diduga merasa kesal karena suaminya berselingkuh, sehingga ia membalas dengan melakukan hal yang sama dengan mantan kekasihnya.
Reaksi warganet pun bermunculan terkait video viral tersebut. Beberapa di antaranya mengungkapkan kekesalan dan kejutan atas perbuatan wanita tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Motifnya kesal dengan suaminya. Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga,” kata AKP Agung saat dihubungi pada Senin, 12 Agustus 2024.