Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Korupsi Rp 510 Juta Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara karena Sopan, Netizen: Seperti Hukuman Pencuri Kambing

Korupsi Rp 510 Juta Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara karena Sopan, Netizen: Seperti Hukuman Pencuri Kambing

Jumat, 2 Agustus 2024 – 00:22 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proyek tol MBZ pada Selasa, 30 Juli 2024. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah perilaku sopan.

Baca Juga :

Viral Video El Rumi Gandeng Tangannya, Ini Klarifikasi Syifa Hadju

Djoko bersama dengan tersangka lainnya, termasuk Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut.

“Dengan demikian, tersangka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Fahzal seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga :

Tak Merasa Bersalah Atas Kematian Laura Anna, Gaga Muhammad Sebut Meninggalnya Takdir

Djoko juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Baca Juga :

Andrew Andika Jenguk Tengku Dewi Lahiran Anak Kedua, Netizen: Jadi Cerai Ngga?

Adapun hal yang meringankan tersangka berdasarkan pertimbangan hakim adalah pengakuan bersalah dan penyesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukan, serta sikap sopan selama di persidangan perkara.

Djoko juga belum pernah terlibat dalam masalah hukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Hasil pekerjaannya berupa jalan tol telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan berhasil mengurangi kemacetan lalu lintas.

Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu menuai pro dan kontra, netizen pun memberikan komentar di media sosial @terang_media, mereka menilai hukum di negeri ini sangatlah miris.

Hukum di negeri ini tumpul ke atas tajam ke bawah, sangat miris,” tulis komentar dari akun @ahmad_ashari_al_fatih46.

Kayaknya tidak jauh beda dengan hukuman pencurian kambing atau sapi ya,” tambah komentar dari akun @indera_62.

Selalu seperti ini jika untuk orang level seperti ini, sangat mengecewakan sekali,” kata @jauhari_japar dalam komentarnya.

Emang lawak sistem hukum negeri ini. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin,” komentar dari akun @faldafaber.

Halaman Selanjutnya

Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu menuai pro dan kontra, netizen pun memberikan komentar di media sosial @terang_media, mereka menilai hukum di negeri ini sangatlah miris.

Exit mobile version