Rabu, 24 Juli 2024 – 00:00 WIB
VIVA – Viral di media sosial anggota polisi digerebek istri sah di sebuah indekos bersama wanita lain. Anggota Polri berinisial Briptu MA itu digerebek bareng wanita yang diketahui merupakan seorang janda di sebuah indekos di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga :
Ketua Pusat PSHT soal Anggotanya Keroyok Polisi: Perguruan Ajarkan Budi Luhur, Kenapa Anarkis?
Dalam video yang beredar, tampak istri sah didampingi anggota Propam berseragam dan berpakaian biasa memasuki sebuah kamar indekos. Saat digerebek, tampak di dalam kamar itu ada seorang pria diduga Briptu MA sedang bergegas memasang jaket hitamnya sementara wanita selingkuhannya memakai daster.
Personel Propam Polda Sultra mempertanyakan status wanita tersebut kepada Briptu MA. “Sama siapa kamu? Istrimu kah?” tanya salah seorang personel Propam Polda Sultra.
Baca Juga :
CdM Australia Angkat Bicara Soal Kasus Pemerkosaan Turis Wanita Mereka di Olimpiade Paris 2024
MA menjawab wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istrinya. “Bukan pak,” kata MA.
Istri sah Briptu MA inisial W mengatakan, bahwa penggerebekan terhadap suaminya itu sengaja ia lakukan lantaran sudah kesal sang suami sudah tidak bertanggung jawab atas dirinya hingga melakukan pernikahan siri dengan seorang janda anak satu.
Baca Juga :
Detik-detik Pengendara Motor Sport Tabrak Polisi karena Takut Ditilang, Ternyata Mabuk
“Penggerebekan itu sengaja saya ikut. Soalnya saya dapat bukti video nikah sirinya. Seperti di video ada sama perempuan janda anak satu di dalam kos,” ungkap W kepada wartawan, Selasa 24 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa awal mula perselingkuhan sang suami mulai terbongkar saat dirinya merasa ada yang janggal. Sebab, perlakuan sang suami yang kesehariannya bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari jarang pulang ke rumah dan tidak peduli lagi akan istri dan anaknya.
“Jarang pulang ke rumah, alasannya ke kantor terus. Pernah saya suruh orang cek di kantor ternyata tidak ada, pas saya telepon dia bilang ada di kantor,” ungkap W.
W mengaku makin kesal saat mendapati percakapan suaminya dengan wanita berinisial IAN. W pun berinisiatif membuntuti suaminya yang sedang bersama wanita asal Unaaha, Kabupaten Konawe itu. W saat itu menggerebek suaminya hanya sendiri sementara wanita selingkuhan sedang tidak berada di kosan.
“Saya dapat rumah kosnya, saya minta Propam gerebek, tapi tidak ada itu perempuan janda anak satu sedang keluar saat pertama saya gerebek. Jadi kita didamaikan dulu sama Propam,” katanya.
Tak sampai di situ, W masih terus berusaha membuktikan jika suaminya benar selingkuh. Sebab, W ingin membuat sang suami kapok lantaran W sudah diterlantarkan saat mengandung hingga melahirkan sesar anak kedua mereka.
“Itu sebenarnya kejadian penggerebekannya tahun lalu, bulan Agustus. Setelah saya lapor, baru saya minta ke Propam untuk gerebek. Jadi waktu itu saya sudah mendapatkan lokasi akurat indekos baru dan meminta Propam Polda Sultra untuk kembali menggerebek mereka akhirnya kedapatan berduaan di kamar kos wanita itu,” ungkapnya.
W mengaku sudah melaporkan suaminya ke Polda Sultra hingga dipidana hukuman 2 bulan penjara. W tidak hanya membuat laporan perihal unsur pidana namun juga kode etik sang suami sebagai seorang anggota polisi. Briptu MA akan segera sidang etik kedua di Propam.
“Sudah dipidana karena saya dapat video nikah sirinya, jadi saya laporkan. Sekarang masih menunggu sidang kedua. Intinya saya minta keadilan, sesuai Peraturan Kapolri Pasal 4 Nomor 6 Tahun 2018 bahwa seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena beristri dua, maka harus dipecat dari institusi kepolisian,” terangnya.
Baca artikel VIVA Trending menarik lainnya di tautan ini.
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan bahwa awal mula perselingkuhan sang suami mulai terbongkar saat dirinya merasa ada yang janggal. Sebab, perlakuan sang suami yang kesehariannya bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari jarang pulang ke rumah dan tidak peduli lagi akan istri dan anaknya.