Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Eks Polwan Yuni Utami Diborgol Warga dan Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa

Eks Polwan Yuni Utami Diborgol Warga dan Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa

Sabtu, 27 Juli 2024 – 11:25 WIB

Sukoharjo – Cuplikan video menunjukkan saat warga menangkap mantan polwan bernama Yuni Utami viral di media sosial, Sabtu 27 Juli 2024.

Yuni Utami ditangkap oleh warga di kamar kosnya di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli 2024 malam. Warga mengungkap bahwa mantan polwan yang sering viral di TikTok tersebut kerap berteriak tidak jelas dari dalam kamar kosnya sehingga membuat mereka resah.

Hal tersebut diketahui dari unggahan video akun Instagram @info_kartasura Sabtu pagi.

“Baru saja mendapat informasi bahwa mantan polwan atas nama Yuni lagi membuat resah di wilayah Kartasura. Warga sudah berkumpul di lokasi karena memang sangat meresahkan,” ucap perekam video.

Setelah ditangkap, pemilik akun TikTok @mantanpolwan2 tersebut dibawa warga ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainuddin Surakarta untuk diperiksa. Ketika tiba di rumah sakit, terlihat Yuni dengan tangan diborgol oleh warga saat turun dari mobil. Dia juga terlihat geram dengan warga dan tidak mau disentuh.

“Untuk mantan polwan yang sering membuat resah di wilayah Kartasura sekarang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Solo oleh warga,” ucap perekam video lagi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008. Dia pernah bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Polres Donggala.

Yuni membuat heboh setelah mengaku dipecat sebagai anggota Polri setelah menolak membebaskan pelaku pemerkosaan. Terkait hal ini, Supranoto menjelaskan bahwa Yuni Utami berpangkat Bripda tengah menangani kasus pemerkosaan dengan seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru, namun hubungan keduanya tidak harmonis karena adanya perbedaan pendapat.

Kasus pemerkosaan itu sudah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala dengan hukuman 8 bulan penjara.

Exit mobile version