Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Penipuan Pinjol Berpura-pura Hadiah Meningkat, Tagihan Mencapai Rp1 Miliar

Penipuan Pinjol Berpura-pura Hadiah Meningkat, Tagihan Mencapai Rp1 Miliar

Rabu, 24 Juli 2024 – 12:27 WIB

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) saat ini semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang sebelumnya membantu kebutuhan masyarakat perlahan mulai tercoreng.

Baca Juga :

OJK Wanti-wanti Santri dan UMKM Tak Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal

Masyarakat tentu dibuat resah akan hal ini, terutama karena mudahnya proses pencairan dana tanpa verifikasi dari oknum perusahaan pinjol kerap dimanfaatkan untuk menjebak korban oleh para penipu.

Memanfaatkan kelonggaran pinjol, sejumlah penipuan dengan modus lamaran pekerjaan dan pemenang hadiah kini tengah marak di tengah masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, satu penipu bisa merugikan puluhan korban dengan total tagihan hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :

Fakta Sadis! Usai Bunuh Ayah, Silvia si Anak Durhaka Tega Pakai Data Korban untuk Pinjol

Korban pinjol, Reza (32) mengaku terjebak dalam modus penipuan tersebut ketika dijanjikan hadiah oleh temannya, seorang penjaga toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur yang berinisial R pada bulan Juni 2023 lalu.

Baca Juga :

Ngerinya Teknologi Deepfake

Reza menceritakan, kejadian dimulai ketika ia sering membeli ponsel di toko R. Kemudian, R mengatakan kepadanya bahwa ia berhak mendapatkan hadiah dengan syarat harus mengambilnya langsung di tokonya.

Tanpa curiga, Reza pergi ke toko R membawa berkas yang diminta, yaitu KTP. Dia mengatakan, di sana R meminta dia untuk selfie bersama KTP. R mengatakan bahwa itu merupakan syarat untuk pengambilan hadiah.

“Kemudian dia meminjam ponsel saya, saya bertanya untuk apa? Dia bilang untuk mengisi kuesioner, dan dia yang akan mengisinya agar prosesnya cepat. Dia mengatakan bahwa hadiahnya akan dikirim nanti,” cerita Reza dalam pernyataan yang diterima VIVA pada Selasa, 23 Juli 2024 malam.

Setelah 3 hari, Reza belum menerima hadiah tersebut. Dia kemudian menghubungi R untuk mendapatkan kejelasan. R meminta Reza untuk bersabar, dan alasan bahwa hadiah sedang dalam perjalanan.

Saat menunggu, Reza justru menerima pesan bahwa ia memiliki cicilan yang harus dibayar. Padahal, ia mengaku tidak memiliki cicilan, bahkan tidak ada proses verifikasi atau persetujuan dengan tanda tangan dokumen apa pun.

Tidak lama kemudian, kolektor hutang mendatangi rumah Reza untuk menagih utang sebesar Rp2 juta. Selain itu, Reza juga ditagih oleh perusahaan pinjol lainnya untuk melunasi utang sebesar Rp4 juta.

Kesal, Reza mencari R, namun sayangnya temannya sulit ditemui. Bahkan, pemilik toko tempat R bekerja mengatakan bahwa R sudah tidak bekerja di toko tersebut. Reza kemudian mencari R ke rumahnya, dan ia menemukan sesama korban penipuan di sana.

“Informasinya ada lebih dari 50 orang yang tertipu, namun hanya 27 orang yang berani melapor ke polisi. Orang tua dan suami teman saya sangat terpukul, karena total tagihannya sudah mencapai Rp1 miliar,” ungkap Reza.

“Pihak pinjol mengatakan itu data saya, sehingga saya harus tetap membayar. Saya merasa sedih dan kesal, karena bukan saya yang menggunakan (uangnya, red.), namun mengapa saya yang harus membayar?” lanjutnya.

“Ini sangat mengganggu pikiran saya, hidup tidak tenang karena terus dihubungi oleh kolektor hutang pinjol. Sangat traumatis. Mulai sekarang, saya tidak akan memberikan ponsel dan KTP saya kepada orang lain. Ini merupakan pengalaman buruk bagi saya.” tambahnya.

Kuasa hukum Reza, M. Tasrif Tuasamu mengatakan bahwa polisi masih menyelidiki modus penipuan dengan menggunakan identitas KTP untuk pinjol yang dilakukan oleh R, salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur.

“Saksi-saksi juga sudah dipanggil, barang bukti juga. Kami menduga bahwa pelaku tidak melakukannya sendirian, namun penyidiklah yang akan mengembangkan kasus ini,” ungkap Tasrif beberapa waktu lalu.

Selain melapor ke Polres Jaktim, Tasrif juga melaporkan kasus ini ke OJK agar dapat melihat dari sisi pinjol, apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan SOP, terutama dalam hal proses verifikasi, misalnya dengan memberikan tanda tangan pada dokumen persetujuan sebelum pinjaman diberikan.

“Kami sudah melapor ke OJK, di antara pinjol sendiri ada berbagai jenis, termasuk Home Credit Indonesia (HCI), Kredivo, Akulaku, dan AEON,” katanya.

Seperti yang diketahui, kasus ini terungkap setelah para korban tiba-tiba ditagih oleh pinjol. “Ada 27 korban yang saat ini melapor. Modusnya beragam, ada yang ditawari pekerjaan, ada yang dijanjikan hadiah, dan sebagainya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Setelah 3 hari, hadiah tersebut belum juga Reza terima. Dia kemudian menghubungi R untuk meminta kejelasan. R meminta Reza untuk bersabar, dan alasan bahwa hadiah sedang dalam perjalanan.

Exit mobile version