Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf Dali Wassink yang Mendapat Sorotan dari Warganet

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf Dali Wassink yang Mendapat Sorotan dari Warganet

Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal pada Kamis, 18 Juli 2024, menjadi perhatian publik. Warganet turut melihat meninggalnya pria yang akrab disapa Papa Dali tersebut.

Selain terkejut, banyak yang merasa simpati atas kesedihan yang dialami Jennifer Coppen dan anaknya, Kamari Sky.

Hampir seluruh isi beranda di media sosial ramai membicarakan suami Jennifer Coppen, Dali Wassink, yang meninggal akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Jalan Sunset Road, Seminyak, Bali.

Netizen juga menyoroti proses kremasi jenazah Dali. Proses kremasi tersebut menjadi viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Tiktok @maria.ulfa09 dan Instagram @rumpi_gosip pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Hal ini menjadi perhatian di media sosial karena Dali, yang merupakan keturunan Thailand-Belanda, telah memeluk agama Islam sebelum menikahi Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023.

Prosesi pernikahan Jennifer dan Dali dilakukan sesuai syariat Islam dan keduanya dikukuhkan sebagai suami istri setelah prosesi ijab kabul. Jennifer juga mengonfirmasi bahwa suaminya telah memeluk agama Islam sebelum pernikahan.

Jenazah Dali Wassink yang dikremasi pada Jumat, 19 Juli 2024, menimbulkan perdebatan di media sosial karena Dali telah menjadi mualaf namun proses kremasi dilakukan.

Menurut syariat Islam, kremasi jenazah umat Islam tidak diperbolehkan. Pengurusan jenazah telah diatur dalam Alquran dan hadis, yang menyatakan bahwa jenazah wajib dikuburkan ke dalam tanah, bahkan untuk orang kafir.

Reaksi warganet terhadap video proses kremasi Dali Wassink bervariasi, dengan beberapa mempertanyakan kejelasan agama suami Jennifer Coppen. Beberapa mengucapkan doa dan menyatakan kesedihan atas kepergian Papa Dali.

Secara keseluruhan, pemakaman dengan cara dikubur di tanah adalah syariat Islam yang harus diikuti, sementara kremasi tidak diperbolehkan karena dianggap tidak menghormati tubuh manusia dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam.