Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Pensiunan Guru TK Dikejutkan Permintaan Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Netizen Mengeluh: Mengapa Pemerintah Begitu?

Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kisah miris yang datang dari seorang pensiunan guru TK. Wanita paruh baya yang dulunya bekerja sebagai pengajar di Taman Kanak-kanak ini berhasil menyedot perhatian publik maupun warganet di dunia maya.

Cerita miris pensiunan guru TK ini menjadi viral dan tersebar luas di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @lagi.viral baru-baru ini seperti dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam postingan tersebut, pensiunan guru TK ini merasa tidak nyaman karena diminta untuk mengembalikan uang gaji dan tunjangan mengajarnya selama dua tahun. Selama dua tahun tersebut, nominal gajinya mencapai Rp75 juta.

Peristiwa tidak mengenakkan tersebut dialami oleh Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, yang diminta harus mengembalikan uang gajinya beberapa tahun lalu itu.

Asniati diminta untuk mengembalikan uang gajinya karena seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun, namun masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniani mengaku diminta mengembalikan uang itu karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta tersebut merupakan uang kelebihan bayar dari gajinya selama dua tahun melebihi usia pensiunnya.

Reaksi dari pensiunan guru TK ini menjadi perhatian warganet. Beberapa dari mereka menunjukkan simpati dan tidak setuju dengan tindakan tersebut.

Kabar ini menuai beragam reaksi warganet di media sosial. Banyak yang menyuarakan kekecewaan terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait kasus ini.

Asniati juga menyampaikan bahwa ia tidak sanggup untuk membayar jumlah uang yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi karena menurutnya hal tersebut tidak sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

Asniati bekerja sebagai guru honorer sejak 1991 dan menjadi PNS pada 2008. Ia tidak memiliki SK jabatan fungsional tertentu dan gelar sarjana S1, yang seharusnya menjadi syarat berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Reaksi warganet pun beragam, beberapa menyatakan dukungan untuk Asniati dan menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang dianggap tidak adil terhadap pensiunan guru TK tersebut.

Exit mobile version