Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Mathlaul Anwar memberikan respon terhadap Heboh Konsesi Tambang yang Diberikan kepada Ormas Keagamaan

Sabtu, 8 Juni 2024 – 18:48 WIB

VIVA – Mathla’ul Anwar, salah satu organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1916, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Merespon pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, dengan suasana kebathinan yang mendalam, kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai dengan moto Mathla’ul Anwar “Menata Ummat Merekat Bangsa”,” bunyi pernyataan resmi Pengurus Besar Mathlaul Anwar pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Hasil pertambangan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga kepada organisasi keagamaan, terutama Mathla’ul Anwar yang telah berkiprah sejak tahun 1916, dalam membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dengan adanya izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola dengan baik, Mathla’ul Anwar siap mendukung dan proaktif dalam melaksanakan kebijakan ekonomi yang adil di tengah masyarakat Indonesia, terutama dalam membantu bidang Pendidikan, Dakwah, dan Sosial.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya. Aturan ini membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai kewenangan tersebut serta alasannya. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan” sesuai dengan Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.

Disampaikan bahwa WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi.

Jika ada perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di suatu WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan dan dapat mendapatkan manfaat dari hal tersebut.

Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan yang terafiliasi sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai kewenangan tersebut dan alasannya.