Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Saka Tatal dari Cirebon Mengaku sebagai Korban Kesalahan Penangkapan dalam Kasus Pembunuhan Vina: Saya Diduga Dipaksa

Saka Tatal dari Cirebon Mengaku sebagai Korban Kesalahan Penangkapan dalam Kasus Pembunuhan Vina: Saya Diduga Dipaksa

Senin, 20 Mei 2024 – 12:18 WIB

Cirebon – Saka Tatal, yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jawa Barat, menyatakan dirinya sebagai korban salah tangkap oleh polisi. Ia merasa heran bagaimana bisa terseret dalam kasus tersebut.

Saka mengatakan bahwa ia ditangkap pada 31 Agustus 2016 ketika berusia 15 tahun. Saat ditangkap, Saka mengaku sedang diminta tolong oleh pamannya, Eka Sandi, untuk mengisi bensin sepeda motor miliknya.

Eka adalah salah satu pelaku yang diidentifikasi oleh polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki.

“Sebelum penangkapan, saya diminta oleh paman saya untuk mengisi bensin motor. Setelah selesai mengisi bensin, saya mengembalikan motor tersebut kepada paman saya yang sedang nongkrong di SMPN 11 Kota Cirebon,” ujar Saka seperti dilansir dari Facebook Kabar Warga Cirebon pada Senin, 20 Agustus 2024.

Ketika sedang mengembalikan motor, Saka terkejut melihat pamannya dan sejumlah orang lain sedang diamankan oleh polisi, termasuk dirinya yang tidak tahu apa-apa.

“Saya bahkan belum sempat memberikan motor kepada paman saya, tiba-tiba saya ditangkap. Saya langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,” katanya.

Sesampainya di kantor polisi, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan mendapat penghinaan dari beberapa oknum polisi. Ia dipaksa untuk mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Padahal, menurut Saka, ia sama sekali tidak mengenal kedua korban tersebut.

“Saya tidak kenal dengan kedua korban, saya bingung dan takut saat itu. Saya dipaksa, dipukul, ditendang, disetrum agar mengaku,” tambahnya.

Akibat tidak kuat menahan siksaan tersebut, akhirnya Saka terpaksa mengaku.

Saat ditanya tentang tiga tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan oleh Polda Jabar, Saka menyatakan bahwa ia tidak mengenal mereka.

Saat ini, Saka sudah bebas. Ia dibebaskan pada tahun 2020 setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.