Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Massa Mengamuk pada Pelaku Diduga Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Massa Mengamuk pada Pelaku Diduga Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Sabtu, 20 April 2024 – 05:15 WIB

Makassar – Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar Sulawesi Selatan diamuk massa. Polisi pun sempat kewalahan saat hendak mengamankan pelaku, lantaran banyaknya massa yang geram dengan perbuatan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kemarahan massa tidak terbendung usai mengetahui aksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan di bawah umur di Jalan Haji Kalla Campagayya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi selatan, yang terjadi pada Jumat malam tadi 19 April 2024.

Massa yang geram langsung mengepung sebuah rumah kost elit dan mencari pelaku berinisial HD (30) yang merupakan penjaga keamanan di tempat tersebut. Polisi yang menerima laporan, langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku yang rencananya akan menikah dalam waktu dekat ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya terhadap korban dan mengaku khilaf dengan perbuatannya. Saat hendak diamankan ke dalam mobil polisi, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknya massa di lokasi.

Usai berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah korban yang berusia empat tahun menangis dan melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya.

Peristiwa bermula ketika pelaku yang merupakan petugas keamanan kost ini melihat korban bermain di sekitar lokasi. Korban lalu dibujuk oleh pelaku dan melancarkan aksinya dengan melecehkan korban. Pelaku juga tidak bisa mengelak usai polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Iptu Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Laporan: Abdullah Daeng Sirua Makassar (tvOne)

Exit mobile version