Sabtu, 23 Maret 2024 – 12:06 WIB
Jakarta – Saat ini, masih terjadi perdebatan mengenai warung nasi atau restoran yang tetap beroperasi dan menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan. Sebagian masyarakat menganggap hal tersebut tidak bermoral.
Lantas, apakah boleh menjual makanan di bulan Ramadhan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau lebih dikenal sebagai Buya Yahya menyatakan bahwa menjual makanan di siang hari selama Ramadhan diperbolehkan. Namun, hanya boleh menjual kepada orang yang tidak wajib berpuasa.
Buya Yahya menjelaskan bahwa masalah terjadi saat menjual makanan kepada orang yang harus berpuasa karena hal itu dianggap sebagai membantu orang yang berdosa. Menurutnya, menjual makanan untuk orang yang tidak wajib puasa seperti anak kecil yang masih harus makan, bapak tua yang sakit, musafir, dan ibu-ibu yang sedang haid adalah hal yang diperbolehkan.
Buya Yahya menyarankan agar penjual memberikan tanda-tanda jika hendak menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan. Terakhir, Buya Yahya menegaskan bahwa yang dilarang adalah membantu orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak berpuasa, karena itu termasuk dalam perbuatan dosa.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, apabila penjual menjual makanan untuk orang yang tidak wajib puasa seperti anak kecil yang masih harus makan, bapak tua yang sakit-sakitan, kemudian ada musafir, ibu-ibu haid, hal itu boleh saja.