Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Ditilang 1.599 Kendaraan Bermotor karena Melanggar Arah di Jakarta

Sabtu, 23 Maret 2024 – 12:22 WIB

Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara rutin melakukan razia dan telah menilang 1.599 kendaraan bermotor karena melanggar arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir oleh Antara, Sabtu 23 Maret 2024.

Jumlah itu merupakan hasil dari kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar arah oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Penindakan dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, dimulai dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan oleh personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar arah oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai dari 18 hingga 22 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak adalah sebanyak 394 kendaraan.

Penindakan ini dilakukan di 36 lokasi berbeda, antara lain:

1. Bidang Dalops: Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata, dan Kebon Sirih
2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus): Jalan Balikpapan, Kramat Bunder, dan Jalan Letjen Suprapto Rel KAI
3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut): Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, dan Danau Sunter
4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar): Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, TB Angke, dan Kolong Rawa Buaya
5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel): Pondok Labu, Ciputat Raya, dan Tanjung Barat
6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim): Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, dan Perintis Kemerdekaan.

Pemilihan lokasi penindakan ini disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran arah atau arus. Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.