Kamis, 14 Maret 2024 – 16:50 WIB
VIVA Trending – Baru-baru ini viral di media sosial aksi seorang ustaz yang mendatangi tempat karaoke di bulan suci Ramadhan. Aksi tersebut langsung mendapat perhatian dari warganet di media sosial.
Bagaimana tidak, dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @infokrw_id terlihat para pemandu karaoke atau LC diminta untuk tampil dengan berpakaian tertutup selama bertugas di tempat karaoke. Scroll ulasan selengkapnya di bawah ini.
Bupati Karawang memberikan izin kepada tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Namun, izin tersebut harus diikuti dengan beberapa syarat, salah satunya adalah mengenakan busana syar’i alias menutup aurat.
Imbauan ini dikeluarkan oleh Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Tempat karaoke diperbolehkan buka selama bulan Ramadan, namun dengan pengawasan dari Satpol PP dan aparat terkait.
Lebih lanjut, izin beroperasi bagi tempat karaoke hanya dibatasi dari jam 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadhan. Tempat karaoke akan kembali beroperasi normal setelah tiga hari Ramadhan hingga dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Reaksi warganet pun bermacam-macam terhadap video yang viral tersebut. Ada yang menyatakan bahwa memberikan izin kepada tempat karaoke adalah strategi untuk meningkatkan ketaqwaan, sementara yang lain mengungkapkan ketidaksukaan terhadap keputusan tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Selama bulan Ramadhan 1445H/2024M Satpol PP dan aparat terkait akan melaksanakan pengawasan dalam rangka implementasi surat edaran ini dan melakukan tindakan apabila menemukan adanya pelanggaran,” kata Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang seperti dilansir VIVA.co.id pada Kamis, 14 Maret 2024.