Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW karena Anak Gagal Nyaleg, Menimbulkan Kontroversi

Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW karena Anak Gagal Nyaleg, Menimbulkan Kontroversi

Senin, 11 Maret 2024 – 09:32 WIB

VIVA Trending – Berbagai tingkah laku dan tindakan seseorang setelah gagal masuk sebagai calon anggota legislatif 2024 ini memang selalu menarik perhatian. Biasanya, bagi yang gagal mencalonkan diri, mereka akan kembali menarik bantuan yang sebelumnya telah diberikan kepada warga. Namun, hal berbeda terjadi pada seorang pria paruh baya.

Baru-baru ini, terjadi kehebohan atas tindakan seorang kepala desa setelah anaknya diduga gagal dalam pencalonan Pemilu 2024. Diketahui dari unggahan Instagram @lambe_turah pada Senin, 11 Maret 2024, seorang kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dikabarkan memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW.

Alih-alih melanggar, pemecatan terhadap sejumlah ketua RT dan RW diduga dilakukan karena rasa emosi dan kecewa atas kegagalan anaknya menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Jadi yang saya tangkap, memang benar, kepala desa tersebut merasa kecewa karena anaknya dianggap kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana,” ucap Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, pada Sabtu 9 Maret 2024 seperti yang dikutip dari Instagram @lambe_turah.

“Dalam dua hari terakhir, kami sudah melakukan klarifikasi dan mendengarkan semua yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Jadi, ini adalah dampak dari pencalonan anaknya sebagai kepala desa,” tambahnya.

Terkait hal ini, pihak kecamatan telah memanggil pria berinisial TS untuk dimintai keterangan setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap lebih dari 20 pengurus wilayah.

Sebagai Camat Sindang Jaya, Galih menjelaskan bahwa keputusan TS untuk memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

“Situasi pemberhentian RT dan RW diatur dalam mekanisme. Saya menjelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa tersebut cacat administrasi karena di luar koridor peraturan yang ada,” tambahnya.

Reaksi dari warganet pun bermunculan terkait tindakan kepala desa di Tangerang yang seenaknya memecat ketua RT/RW di wilayahnya. Berbagai komentar dan tanggapan pun disampaikan di media sosial terkait peristiwa tersebut.

“Halaman Selanjutnya”

Halaman Selanjutnya

Selaku Camat Sindang Jaya, Galih menjelaskan terkait keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa.

Exit mobile version