Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Marbot di Palembang Meninggalkan Kenangan Buruk setelah Cabuli Bocah 6 Tahun di Teras Masjid

Minggu, 10 Maret 2024 – 17:01 WIB

Palembang – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang marbot Masjid bernama Riduan, pada Jumat, 8 Maret 2024. Dia ditangkap karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang perempuan berusia 6 tahun bernama S.

Informasi yang didapat menyebutkan bahwa tindakan cabul yang dilakukan oleh Riduan terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di teras Masjid Nur Masnun, di Komplek Perumahan Bumi Nusa Cendana, di Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Awalnya, setelah Riduan selesai membersihkan Masjid, dia melihat korban S sedang bermain dengan temannya. Kemudian, Riduan memanggil korban dan korban menghampiri dia sesuai perintahnya.

Ketika korban mendekat, Riduan membujuk rayu korban dengan kata-kata, lalu memeluk dan mencium pipinya satu kali.

Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan Riduan atas laporan orangtua korban terkait pelanggaran hak anak. Selain korban S, terdapat dua korban lain yang telah dilecehkan oleh Riduan.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Riduan sendiri mengakui perbuatannya ketika diperiksa petugas, dan mengaku khilaf atas tindakan cabul yang dilakukannya.

Riduan kini terancam pidana atas perbuatan cabul terhadap anak, sesuai dengan Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Pidana yang dikenakan bisa mencapai 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Lanjut Fifin, dari keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, korban Riduan pun bukan S saja, tetapi masih ada dua korban lagi.