Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Banyak Konten Parodi KPPS yang Berpenampilan Hedon Setelah Dilantik, Berapa Penghasilannya?

Banyak Konten Parodi KPPS yang Berpenampilan Hedon Setelah Dilantik, Berapa Penghasilannya?

Jumat, 2 Februari 2024 – 00:10 WIB

Jakarta – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 mendatang, media sosial (medsos) diramaikan dengan beredarnya konten parodi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Video parodi KPPS tersebut ramai ditemui di sejumlah platform medsos sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 anggota KPPS pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. Dalam video yang beredar di medsos, sejumlah konten kreator menggambarkan kehidupan mereka secara mendadak berubah selepas dilantik sebagai petugas KPPS. Hal itu karena gaji yang mereka terima cukup besar.

“Kasta tertinggi menantu idaman bukan lagi PNS, bukan juga yang berseragam, tapi anggota KPPS. Kalian tahu gajinya sebulan setara 8 kali UMR Medan. kita-kita yang terpilih sudah setara abdi negara, jadi jangan heran setelah terpilih selera kita naik kelas. Bisa dibilang setara lah dengan pasukan halo dek,” kata pemilik akun TikTok @rikhihasibuan1.

“Sehari setelah dilantik jadi petugas KPPS beli Terios, dinner di restoran Eropa, shopping setiap hari, otw ke rumah adek bidan,” guyon akun TikTok @benkriswana.

“Alhamdulillah cita-cita saya menjadi abdi negara bisa terlaksana melalui KPPS, dan akan mengembankan tugas pada tanggal 14 Februari,” tulis akun TikTok @nandoess.

Bersamaan dengan ramainya konten parodi KPPS tersebut, banyak warganet yang penasaran, berapa gaji anggota KPPS yang bertugas di Pemilu 2024? Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05/08/2022. Gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota serta Rp 700 ribu untuk Satlinmas.

Adapun, gaji petugas KPPS di luar negeri (KPPSLN) yakni Rp4,5 juta hingga Rp6,5 juta. Gaji itu baru akan cair setelah satu bulan masa kerja. Jika masa kerja dimulai tanggal 25 Januari, maka pencairan baru bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari.

Jika dibandingkan dengan petugas KPPS pada Pemilu 2019. Gaji KPPs 2024 ini mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut masing-masing Rp200 ribu untuk Satlinmas, Rp600 ribu untuk anggota KPPS dan Rp650 ribu untuk ketua KPPS.