Rabu, 24 Januari 2024 – 16:43 WIB
Cirebon – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) semakin tak terkontrol. Selain di pinggir jalan, APK juga menghiasi area kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dilihat melalui unggahan video akun X @report.id Rabu, 24 Januari 2024, terlihat ratusan APK tersebut dipasang hampir di setiap sudut TPU, mulai dari pohon hingga pagar.
Sebagai informasi, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 dijelaskan bahwa pemasangan APK dilarang di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, universitas dan lainnya.
Setelah video tersebut viral, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon langsung bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP.
“Hari ini kami bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK di area TPU Kemlaten,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri Rabu, 24 Januari 2024.
Hal ini juga dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar terkait maraknya pemasangan APK di area pemakaman.
Bagi Nurul, hal ini merupakan indikator meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemilu, terutama soal aturan pemasangan APK.
“Beberapa hari ini kami sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar di wilayah lain,” pungkasnya.