Kabar Pemberhentian Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Kiai Marzuki Mustamar Belum Resmi Diterima
KH.Marzuki Mustamar Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur (istimewa)
SUARA INDONESIA, MALANG – Beredar informasi pemberhentian KH.Marzuki Mustamar dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kabar ini tersiar usai adanya pertemuan internal PBNU dengan jajaran Pengurus Cabang NU se -Jatim di Hotel Shangrilla, Surabaya, Rabu (27/12/2023).
Saat dikonfirmasi, Kiai Marzuki pun belum bisa menanggapi lebih jauh terhadap soal info yang berkembang. Karena beliau mengaku belum menerima secara resmi surat putusan dari PBNU.
“Belum bisa komentar, karena juga belum diberi surat resmi atau misalnya wa (WhatsApp) PBNU ke saya juga belum. Sehingga itu benar atau tidak kamu gak tahu,” ujar Kiai Marzuki kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Kiai Marzuki mengungkapkan bahwa sejauh ini, dirinya masih mengikuti seluruh aktivitas terkait kepengurusan dan ia masih tetap berperan sebagai Ketua PWNU Jatim.
“Jika diberhentikan sejak tanggal berapa itu, kemarin saja saya masih tanda tangan SK (Surat Keputusan). Pegawai PWNU masih ke sini minta tanda tangan SK rekom untuk PCNU Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Diketahui, dari informasi yang beredar bahwa surat keputusan pemecatan atau pencopotan Kiai Marzuki sebagai Ketua PWNU Jatim tersebut telah dikeluarkan sejak 16 Desember 2023.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf.
Saat ditanya soal keluarnya surat tersebut apakah dirinya masih tetap menjabat sebagai ketua PWNU Jatim atau tidak, ia menegaskan bahwa dirinya masih belum mengetahui.
“Jika sudah tidak menjabat, terus nanti pengurus yang dianggap baru berbuat apa, kami juga tidak tahu,” ungkapnya.
Bahkan, Kiai Marzuki menegaskan bahwa dirinya siap menerima segala instruksi. Jika disuruh bekerja ia siap melaksanakannya, jika memang harus berhenti ia pun siap.
“Kami hanya nerimo ing pandum (menerima dengan lapang dada), menerima dawuh (nasehat). Kalau disuruh kerja ya kerja, disuruh berhenti ya berhenti. Kami gak pernah minta-minta,” katanya.
Sementara, jika dipastikan bahwa pencopotan tersebut benar adanya, Kiai Marzuki menyebut bahwa dirinya sebagai Kader NU ketika surat tersebut sudah prosedural, tentu ia akan menerimanya.
“Jika memang sesuai prosedural, tentu kami terima. Gak usah geger geger, ramai ramai. Kalau misal ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah,” tutur Pengasuh Ponpes Sabillurosyad Gasek Malang, Jawa Timur tersebut.
“Saya yakin warga NU dewasa, mereka tidak akan mereaksi yang berlebihan. Barangkali ada yang kurang pas, siapapun termasuk saya punya kewajiban untuk meluruskan,” pungkasnya Kiai Marzuki.
Pewarta: Aditya Mahatva Yodha
Editor: Imam Hairon
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA