Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

KPPS Terindikasi Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu: Lakukan Coret, Ini Bentuk Pelanggaran

KPPS Terindikasi Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu: Lakukan Coret, Ini Bentuk Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mencatat sebanyak 454 orang pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi menjadi anggota Partai Politik (Parpol) di Pemilu 2024. Pengumuman anggota KPPS pada 23 Desember 2023 lalu, setelah sebelumnya dinyatakan lolos melalui administrasi pencalonan, terindikasi banyak kejanggalan dan keresahan masyarakat.

“Sesuai regulasinya dan aturan UU Pemilu, tentu hal ini sangatlah dilarang,” kata Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin, pada Selasa (26/12/2023) melalui pesan tertulisnya. Temuan anggota KPPS tersebut, Muttaqiin menambahkan, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, sebanyak 454 nama peserta terindikasi parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu Rembang akan terus mengawal independensi yang mengacu pada ketentuan UU Pasal 73 Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS tidak diperkenankan dari anggota parpol.

“Misalnya, memastikan bahwa nama-nama tersebut benar-benar anggota parpol atau bukan. Bila indikasi ini benar, tentu diharapkan ratusan calon anggota KPPS jelas tidak diperkenankan,” kata ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, melalui pesan tertulisnya, Selasa (26/12/2023) sore. Terpisah, Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi saat tersambung di aplikasi berbayar itu menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat terkait data temuan dari Bawaslu setempat.

“Kami belum menerima surat temuan itu,” ungkap Ika, sapaan akrabnya, pada Selasa (26/12/2023). Hingga hari ini, pihaknya masih mencermati data-data tersebut, dan bilamana benar nama-nama calon anggota KPPS akan segera dimintai klarifikasi.