Selasa, 19 Desember 2023 – 08:07 WIB
Bali – Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) pelaku penganiayaan terhadap pegawai salon nail art di Seminyak, akhirnya diamankan petugas imigrasi saat akan meninggalkan Bali, Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 17.30 WITA. Kedua wanita berinisial ACW (37) dan CAB (37) diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, kedua wanita asing yang sempat jadi buron itu akan terbang ke Bangkok. Namun, petugas terlebih dulu mendeteksi identitas mereka.
“Diduga bahwa keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di kawasan Seminyak,” kata Suhendra, Senin, 18 Desember 2023.
Menurut Suhendra, petugas melihat gelagat mencurigakan kedua perempuan asing tersebut. Mereka menggunakan masker dan satu lagi mengenakan topi untuk menutupi wajahnya. Gestur tak biasa itu menarik perhatian petugas imigrasi.
“Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia pada 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung, terhadap kedua WNA tersebut. Sebelumnya, viral di media sosial dua perempuan asing menolak membayar treatment di salon nail art. Padahal, kedua orang asing itu telah menyepakati tarif perawatan kuku di salon tersebut.
Dalam Video yang diunggah akun Instagram @hallo.denpasar keduanya berada di sebuah nail art studio. Keterangan dalam video tertulis, kedua WNA itu menolak membayar treatment dan bahkan mencoba merampas uang kasir.
Dalam video yang diunggah terlihat perempuan berambut pendek memegang tangan salah satu kasir nail art studio dan mendorong sambil berbicara keras dengan nada tinggi kepada kasir.