Senin, 18 Desember 2023 – 13:40 WIB
Jakarta – Sejumlah pengendara sepeda motor (pemotor) kedapatan masuk ke Jalan Tol Jagorawi Minggu, 17 Desember 2023.
Baca Juga : Viral! Caleg Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Pelat Dinas Polri
Dalam video yang dibagikan akun TikTok @darmadyd, terlihat sebanyak kurang lebih 5 pemotor yang saling berboncengan sedang dikejar oleh polisi dan petugas keamanan Jasa Marga. Para pemotor itu berhasil dihentikan petugas saat hendak berbelok ke arah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) atau Kramat Jati.
Baca Juga : Viral Mobil Alphard Terobos Jalan yang Sedang Dicor
“Seru!! Baru pertama kali bener bener liat kejar kejaran aparat polisi dan pengendara motor di jalan tol. Serasa di film-film,” tulis keterangan unggahan, dikutip Senin, 18 Desember 2023. Belum diketahui mengapa sejumlah pemotor itu dapat masuk jalur tol. Adapun, kejadian ini biasanya disebabkan karena salah lihat atau salah setting jalur Google Maps, sehingga diarahkan ke jalur bebas hambatan. Sejak artikel ini dibuat, VIVA telah menghubungi pihak Jasa Marga selaku pengelola Tol Jagorawi, namun belum mendapat respons. Adapun, video berdurasi 22 detik itu telah ditonton lebih dari 322 ribu serta mendapat 6795 like. Pada kolom komentar tidak sedikit warganet yang bingung bagaimana para pemotor itu bisa masuk. “gara-gara knp itu bg kok bisa banyak bgt motor yg masuk tolnya,” tulis salah seorang warganet. “Waduh udah hampir keluar tol itu. berarti masuk dari gt cawang,” kata warganet. “Klu diliat jalurnya itu jagorawi ke arah bogor nah diposisi itu tap kartunya di pintu keluar jadi misal dia masuk dari cawang ya berasa plong aja karna gak ada gerbang tol dari arah cawang,” jelas warganet.
Suasana ruas jalan tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Ciawi. (ilustrasi)
Alasan motor tidak boleh masuk tol
Sebagai informasi, alasan motor dilarang masuk tol karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, ada aturan yang berlaku di jalan tol yakni kecepatan terendah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam. kecepatan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan jika diterapkan pada sepeda motor. Adapun, bahaya lain jika sepeda motor melaju di jalan tol adalah terpaan angin yang dapat mempengaruhi keseimbangan pengendara. Merujuk pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Kejar-kejaran Polisi dan Pemotor di Tol Jagorawi
Pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Apabila sengaja dapat dihukum maksimal 14 hari dan denda Rp3 juta. Kendati begitu, dua jalan tol di Tanah Air yakni Bali Mandara dan Suramadu diperbolehkan untuk digunakan sepeda motor, hal itu karena jalur tersebut punya lintasa khusus sehingga motor tidak bercampur dengan roda empat.
Halaman Selanjutnya