Berbagai rencana pelarangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dianggap mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu rencana pelarangan yang paling diperhatikan dan menuai protes dari pedagang adalah pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan.
Peneliti dari Universitas Jember, Fandi Setiawan, menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak, termasuk para pedagang, dalam perumusan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Menurutnya, industri pertembakauan sudah dikepung oleh regulasi yang sangat ketat, dengan lebih dari 300 aturan, dan juga menghadapi problematika di sektor hulu di level para petani.
Lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional. Fandi Setiawan menyatakan bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau, namun tidak dengan pelarangan yang restriktif, karena produk tembakau bukan produk yang dilarang.
Reaksi dari netizen terhadap kabar pelarangan jualan rokok eceran juga beragam. Beberapa netizen menyatakan bahwa pelarangan tersebut tidak akan efektif, karena tetap akan ada penjualan rokok secara tidak resmi. Ada juga yang berpendapat bahwa penutupan pabrik rokok adalah solusi yang paling tepat.
Beberapa netizen juga menambahkan bahwa seharusnya regulasi fokus pada kenaikan cukai rokok, sehingga masyarakat yang bisa membeli rokok juga mampu membeli obat saat sakit.