Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Nyaris Tabrakan: Kereta Api Hampir Menabrak Mobil dan Motor

Rabu, 13 Desember 2023 – 14:21 WIB

VIVA – Video yang menunjukkan detik-detik kereta hampir menabrak mobil dan sepeda motor menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah di akun Instagram @exploredolan.id.

Dalam video tersebut, seorang petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) terlihat mengibarkan bendera merah ke arah kereta api yang akan melintas. Sementara itu, palang pintu sudah mulai menutup namun masih banyak kendaraan yang nekat menyeberang jalan kereta.

“Woy cepetan woy, kereta udah mau lewat,” kata si perekam memperingatkan para pengendara yang terus nekat melewati jalur kereta.

“Ayo cepetan mundur-mundur,” teriaknya.

Pengendara motor terus maju melintas jalur kereta, padahal palang sudah mulai menutup. Kereta yang akan melintas pun membunyikan klakson.

Perekam mengatakan jika kereta tersebut jalan pelan karena PJL yang diketahui bernama Ahmad memberikan isyarat untuk menahan laju kereta.

“Untung keretanya diberhentiin pak Ahmad tuh. Untung bisa berhenti,” ucap si perekam.

Beruntung tidak ada motor yang tertabrak kereta. Rupanya video asli itu diunggah oleh akun TikTok @tvsangongeonge pada 8 Agustus lalu. Untuk lokasi yang disematkan yakni di Stasiun Kereta Api Pondok Jati, Jakarta.

Video itu pun membuat geram netizen karena para pengendara tidak sabar menunggu kereta api lewat, padahal palang pintu sudah mulai menutup.

Pemerintah sebenarnya telah membuat ketentuan yang mengatur pengguna kendaraan ketika mereka akan melintasi jalur kereta. Salah satunya tertuang pada Pasal 124 Undang – Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta.

Selain itu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan Jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sedang berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Kemudian, Pasal 110 ayat 4 PP No 72 th 2009 tentang LLAJ mengungkap bahwa perjalanan kereta lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta.

Sumber: VIVA

Halaman Selanjutnya
Pengendara motor terus maju melintas jalur kereta, padahal palang sudah mulai menutup. Kereta yang akan melintas pun membunyikan klakson.

Exit mobile version