Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Penemuan Jasad Perempuan di Bogor dalam Kronologi Pembunuhan, Ditemukan di Ruko Yang Tidak Berpenghuni

Rabu, 6 Desember 2023 – 09:53 WIB

Bogor – Seorang wanita bernama Fitria Wulandari (22) ditemukan meninggal di sebuah ruko kosong di Jalan Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.

Kabar kematian Wulandari menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @tiaraamele_ (Tiara) sebagai sahabat korban pada Senin, 4 Desember 2023. “Aku minta tolong keadilannya buat teman ku ini,” tulis Tiara dikutip Rabu, 6 Desember 2023.

Tiara mengungkap bahwa sebelum Wulandari ditemukan tewas, pelaku yang merupakan pacar korban sempat memberikan alibi bahwa korban melompat dari motor dan mengalami luka di wajah.

Keterangan polisi

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelaku yang bernama Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Berdasarkan informasi Kapolresta Bogor Kota, pembunuhan terjadi ketika korban dan pelaku menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor pada Jumat, 1 Desember 2023. “Pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengungkap ingin (menyudahi hubungan pacaran) dengan korban,” ujar Bismo kepada awak media Rabu, 6 Desember 2023.

Pelaku dan korban terlibat cekcok setelah permintaan tersangka ditolak oleh korban. Akibatnya, keduanya terlibat cekcok hingga korban berteriak. Bismo menjelaskan bahwa teriakan korban direspons oleh pelaku dengan membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya sambil menggigit hidung korban.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku meletakkannya di tempat tidur dan tidur di samping korban. Pada jam 04.00 WIB, pelaku mencoba membangunkan korban namun tidak merespons. Pelaku kemudian menghubungi rekannya dan mengarang cerita bahwa korban lompat dari sepeda motor.

Pelaku bersama rekannya sempat menuju rumah orang tua korban tetapi mengurungkan niat dan membawa korban ke ruko Brajamustika. Di ruko tersebut, korban ditemukan tak bernyawa pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.

Satu hari setelah korban ditemukan, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version