Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Praka Riswandi Manik Dituduh Aniaya Imam Masykur, Kini Menghadapi Tuntutan Hukuman Mati

Praka Riswandi Manik Dituduh Aniaya Imam Masykur, Kini Menghadapi Tuntutan Hukuman Mati

Oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM) dibaca tuntutan hukuman mati oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam kasus pembunuhan dan penculikan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Praka RM adalah salah satu terdakwa dalam penculikan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), yang jasadnya ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Praka RM, yang bertugas sebagai Paspampres, menjalankan aksinya bersama 2 orang anggota TNI lainnya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

Perjalanan kasus pembunuhan dan penculikan ini dimulai ketika warga melihat peristiwa penculikan Imam Masykur di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Ketiga terdakwa ini sengaja menculik korban untuk melakukan pemerasan, dengan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.

Ketiganya kemudian menganiaya korban dan temannya, Khaidar, yang juga seorang penjual obat. Mereka terus meminta uang kepada korban di dalam mobil, dan akhirnya Imam Masykur meregang nyawa di jalan tol.

Selanjutnya, para terdakwa merencanakan pembuangan jasad Imam Masykur di sungai di Purwakarta. Mereka membeli sarung tangan agar tidak meninggalkan bekas atau jejak saat membuang jasad. Jasadnya akhirnya dibuang di Sungai Cibogo, Karawang.

Kasus ini sangat mengejutkan dan kasar, sehingga tuntutan hukuman mati kepada Praka RM dan dua rekannya mempertimbangkan kejahatan yang mereka lakukan.

Exit mobile version