Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap dan Pemerasan SYL: 5 Fakta Penting

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Terdapat bukti bahwa Firli memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap terhadap SYL yang berhubungan dengan pekerjaannya di Kementerian Pertanian. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli terkait kasus dugaan penyelidikan terhadap Firli. Salah satu barang bukti yang disita adalah pakaian SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR bulu tangkis. Adapun hukuman yang dapat diterapkan terhadap Firli Bahuri adalah penjara seumur hidup sesuai dengan UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.