Rabu, 15 November 2023 – 15:12 WIB
Jakarta – Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK telah resmi menetapkan Wamenkumham Prof Eddy alias Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Eddy Hiariej disebut menerima uang gratifikasi senilai Rp7 miliar dari seorang pengusaha.
Baca Juga :
Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewas KPK Bakal Periksa Firli Bahuri 20 November
Kini, perkara kasus korupsi yang dialami oleh Wamenkumham pada masa pemerintahan Jokowi tersebut sedang dalam penyelidikan KPK. Melihat Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka, warganet menilai bahwa hal tersebut adalah karma dari kasus Jessica Wongso.
Mengenai kasus tersebut, ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan turut memberikan komentar. Namun, ia mengaku tidak mengenal sosok Eddy Hiariej. Padahal ia sempat menjadi saksi ahli dalam kasus Mirna Salihin.
Baca Juga :
KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait OTT di Sorong
“Profesor Eddy saya kenal juga enggak,” kata Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, seperti dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Baca Juga :
Romo Magnis Sebut Indonesia saat Ini Dalam Situasi yang Cukup Berbahaya
Padahal, Proff Eddy turut mengomentari kasus kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Wongso terhadap Mirna. Setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka kasus gratifikasi, banyak warganet yang ramai menghubungkan dengan kasus tersebut dan menilai ia terkena karma.
“Dia kesal kenapa mungkin ngelihat kasus ini kok berlarut-larut gitu loh, padahal sudah 7 tahun yang lalu, dibawa-bawa lagi,” kata Edi.
Ayah Mirna Salihin itu juga mengatakan bahwa persoalan yang saat ini sedang dihadapi oleh Eddy Hiariej bukan urusan dirinya. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal ahli hukum pidana tersebut.
“Ya itu urusannya pak Eddy ya, saya enggak kenal sama beliau,” katanya.
Meski demikian, ayah Mirna Salihin itu berterima kasih kepada Eddy Hiariej karena merasa dibela oleh dirinya. Namun, ia sangat menyayangkan pernyataan dari Eddy Hiariej yang salah soal kasus kopi sianida dan dipersoalkan oleh Otto Hasibuan.
Edi Darmawan juga memaklumi jika memang ada pernyataan yang salah dari Prof Eddy. Ia mengatakan mungkin ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut tidak begitu mengikuti kasus kopi sianida.
Halaman Selanjutnya
Source : Kolase