Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Bawaslu Jombang Bersiap Menindak jika Parpol Melakukan Curang dalam Start Kampanye

Bawaslu Jombang Bersiap Menindak jika Parpol Melakukan Curang dalam Start Kampanye

Bawaslu Jombang mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang di kantor Bawaslu Jombang, Sabtu (04/11/2023). Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif oleh KPU Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang meminta 21 Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye. Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu Jombang akan mengambil tindakan.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, menjelaskan bahwa jadwal kampanye berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye hanya diperbolehkan saat sudah memasuki masa kampanye. Bawaslu memperbolehkan partai politik atau calon legislatif untuk memasang alat peraga guna sosialisasi, tetapi melarang alat peraga yang bersifat kampanye atau ajakan untuk mencoblos. Apabila terjadi pelanggaran, Bawaslu akan segera mengambil tindakan.

Selain itu, Bawaslu Jombang juga mengadakan rapat koordinasi dengan 21 Panwaslu Kecamatan. Seluruh Panwaslu Kecamatan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif.

KPU Jombang juga diundang untuk sosialisasi pengawasan terhadap alat peraga kampanye di luar jadwal. Rita Darmawati, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, menjelaskan bahwa setelah penetapan Bacaleg oleh KPU Jombang, tanggal 4 November hingga 25 November, KPU Jombang membuka help desk untuk pendaftaran pelaksana kampanye serta menggunakan akun media sosial untuk kampanye. Setelah ditetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14, KPU Jombang juga akan membuka help desk untuk pendaftaran tim kampanye dari tanggal 15 November hingga 25 November sebelum 3 hari pelaksanaan kampanye.

Rita juga menambahkan bahwa KPU Jombang menghimbau peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di masa jeda sebelum masa kampanye, sesuai dengan aturan dalam PKPU No 15 Tahun 2023. Namun, dalam mekanisme tersebut tidak ada ajakan untuk mencoblos. Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Exit mobile version