PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Kekejaman! Pria di Lampung Dituduh Memperkosa Wanita yang Sedang Tidur Nyenyak

Jumat, 3 November 2023 – 08:24 WIB

Tulang Bawang – Diketahui bahwa seorang pria berinisial MI (53), warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara diam-diam pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB saat wanita di Lampung sedang tertidur lelap. Saat ini, pria tersebut telah berhasil diamankan.

Baca Juga :

20 Ribu Lebih Warga Palestina yang Terluka Masih di Gaza

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur lelap. “Petugas menangkap MI saat sedang berada di Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, pada hari Kamis, 2 November 2023.

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban yang berinisial A (41), warga Menggala.

Baca Juga :

Upaya McDonald’s Hias Gerai Bernuansa Palestina Malah Disemprot Warganet

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur lelap. Saat kejadian, hanya ada anak-anak korban di rumah, sementara suami korban sedang berdagang.

“Pelaku sempat mengancam korban, bahwa jika korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, setelah selesai melakukan aksi tak terpuji tersebut, pelaku kembali mengancam korban dan pergi,” jelas perwira yang memegang balok kuning tiga di pundaknya.

Baca Juga :

Viral Foto Jadul Pengungsi Yahudi Ngemis Pertolongan ke Palestina saat Terusir dari Eropa

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang.

Tambah AKP Sunaryo, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya, petugas kami berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan menuju rumahnya di Kecamatan Menggala.

“Pelaku akan dikenai Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, dan/atau denda maksimal Rp 300 juta, atau dikenai Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun,” tegasnya.

Laporan: Puji Lampung

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya

“Pelaku akan dikenai Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, dan/atau denda maksimal Rp 300 juta, atau dikenai Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya