Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 3 November 2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Achsanul. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan kerugian keuangan sebesar Rp8,3 triliun akibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo selama tahun 2020-2022. Dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo ini bertambah.
Berikut adalah 16 nama tersangka dalam kasus penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaporkan oleh VIVA pada Jumat, 3 November 2023:
1. Anang Achmad Latif: Bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo
2. Galumbang Menak Simanjuntak: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo)
3. Yohan Suryanto: Bekas Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia
4. Mukti Ali: Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan: Bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate: Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
7. Windy Purnama: Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera
8. Muhammad Yusrizki: Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemy Sutjiawan: Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek BTS Kominfo
11. Feriandi Mirza: Tersangka dalam kasus proyek BTS DG BAKTI Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang: Tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
13. Edward Hutahaean: Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli: Tersangka melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo
15. Amar Khoerul: Kepala Human Development (Hudev) UI
16. Achsanul Qosasi: Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Semua tersangka diatas dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.