Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Pemuda yang Bejat, Memperkosa Bocah 2 Tahun dengan Rayuan Nonton Youtube

Rabu, 1 November 2023 – 13:00 WIB

Jakarta Timur – Perbuatan tercela dilakukan oleh seorang pria bernama MS (27) dengan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial S (2) di rumahnya, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Gunarto, mengatakan bahwa kasus pelecehan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit dan perih saat buang air kecil. Kemudian, korban S mengaku kepada keluarganya bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku MS melakukan tindakannya dengan alasan gemas terhadap korban.

“Motif dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut adalah karena melihat korban cantik, bersih, dan imut sehingga pelaku tergoda,” ujar Gunarto dalam keterangan pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Gunarto menjelaskan bahwa pelaku MS adalah tetangga dari orangtua korban S. Pelaku dan korban sudah saling mengenal, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya dan telah dua kali melakukan pelecehan terhadap korban di tempat yang sama dengan modus yang sama pula.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengajak korban menonton YouTube di kamar tidurnya. Pelaku sering memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan memintanya untuk menonton YouTube. Pelaku mencabuli korban di kamar tidurnya saat korban sedang tiduran. Pelaku memeluk korban dan melakukan perbuatan bejatnya pada saat memeluk korban.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengatakan bahwa MS ditangkap pada Senin, 23 Oktober 2023 oleh keluarga korban. Selanjutnya, warga dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/metro/1488783-pria-27-tahun-cabuli-bocah-2-tahun-korban-teriak-sakit-saat-bak

Exit mobile version