Minggu, 29 Oktober 2023 – 20:15 WIB
VIVA – Sebuah peristiwa yang mengejutkan dan memilukan melibatkan selebgram dan model asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28). Dia kini menjadi tersangka dalam kasus yang mengguncang hati banyak orang. Zhafira diduga terlibat dalam tindakan membuang mayat bayinya di terminal Bandara Ngurah Rai, Bali. Mayat bayi yang tragis tersebut ditemukan dalam sebuah tas kresek oleh seorang petugas kebersihan bandara.
Baca Juga :
Diklaim Bakal Jadi Bandara Tersibuk Setelah Soetta, Kertajati Dilengkapi Alat Navigasi Canggih
Penangkapan terhadap Zhafira oleh pihak kepolisian terjadi pada Kamis, 19 Oktober 2023, setelah lima hari penyelidikan yang intensif di wilayah Jawa Tengah. Diketahui bahwa tindakan mengerikan ini dilakukan Zhafira di dalam sebuah kamar hotel di Bali pada hari Minggu 15 Oktober 2023.
Kisah tragis ini bermula ketika seorang petugas kebersihan bernama Ni Wayan Darmiati (55) menemukan sebuah tas kresek berwarna putih di area parkir premium di sisi barat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WITA.
Baca Juga :
Penerbangan Pertama Rute Kertajati-Denpasar Usai Pindah dari Bandara Husein
Dalam tas kresek tersebut, terdapat mayat bayi yang dilengkapi dengan tali pusar dan ari-ari. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana Kasat Reskrim, Iptu Rionson Ritonga, mengonfirmasi bahwa bayi tersebut adalah seorang laki-laki.
Tim forensik dari Polda Bali kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi dan mengadakan penyelidikan di tempat kejadian. Mayat bayi tersebut akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
Baca Juga :
Gede Andika, Penggerak Kreasi Edukasi Bahasa dan Literasi Lingkungan dari Bali
Polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan mayat bayi, yaitu Zhafira Devi Liestiatmaja (28), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penangkapan ini berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV di bandara yang memperlihatkan seorang perempuan yang membuang bungkus plastik di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai mengungkapkan kronologi peristiwa yang melibatkan Zhafira Devi Liestiatmaja (28) dalam pembunuhan dan pembuangan mayat bayinya di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali, yang terjadi pada Minggu 15 Oktober 2023.
Kronologi
Zhafira mengakui bahwa dia mulai merasakan sakit perut pada pukul 03.00 WITA pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, saat ia berada di sebuah hotel di Legian bersama pacar barunya yang berasal dari Singapura. Pada pukul 08.00 WITA, Zhafira melahirkan bayi tersebut di dalam kamar mandi hotel.
Dalam ketakutan dan karena khawatir akan reaksi pacar barunya, Zhafira memutuskan untuk menyiram bayinya ke dalam kloset dan menutupnya. Namun, upayanya itu gagal dan bayi tersebut meninggal.
Zhafira tidak tahu pasti usia kehamilannya, tetapi hasil autopsi dan uji forensik mengindikasikan bahwa bayi yang dibuangnya diperkirakan berusia sekitar 38 minggu, yang menunjukkan bahwa saat itu adalah waktu yang seharusnya untuk melahirkan.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Zhafira karena takut pacarnya yang baru mengetahui tentang kehamilannya akan meninggalkannya. Selama ini, dia telah berhasil menyembunyikan kehamilannya.
Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti, mengungkapkan, “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia merahasiakan kehamilannya. Dia tidak ingin pacarnya yang baru mengetahui bahwa dia hamil, apalagi sampai melahirkan, karena dia ingin menjalani hubungan serius dengan pacarnya ini.”
Zhafira juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menghamilinya. Selama tahun 2023, Zhafira sering kali ganti pacar. Penting untuk dicatat bahwa Zhafira bukanlah penduduk asli Bali dan baru tiba di pulau tersebut pada tanggal 11 Oktober 2023.
Akibat dari tindakannya tersebut, Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang, sekarang berisiko dihukum penjara selama 9 tahun. Selain itu, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti, menjelaskan, “Kami akan mengenakan Pasal 342 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya kira tindakan ini sudah dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.” Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2023.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.
Halaman Selanjutnya
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai mengungkapkan kronologi peristiwa yang melibatkan Zhafira Devi Liestiatmaja (28) dalam pembunuhan dan pembuangan mayat bayinya di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali, yang terjadi pada Minggu 15 Oktober 2023.