Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

3 Ketua KPK yang Terlibat dalam Kasus Pemberantasan Kejahatan Bersama Polisi, Salah Satunya Dipenjara

Rabu, 25 Oktober 2023 – 05:30 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sedang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021 lalu.

Diperiksanya Firli Bahuri menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan orang nomor satu di KPK dan harus berurusan dengan polisi. Sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Abraham Samad juga terlibat dalam kasus hukum hingga harus mendekam di sel penjara.

Lantas, apa yang dilakukan ketiganya hingga harus berurusan dengan polisi? Berikut ulasannya:

1. Antasari Azhar
Pada Sabtu, 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen ditembak setelah bermain golf di Tangerang. Ia terkena tembakan di kepala, pelipis kiri sekitar pukul 14.00 WIB. Nyawanya tidak tertolong dan meninggal keesokan harinya.

Kasus penembakan tersebut mengaitkan nama Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar yang diduga sebagai dalang pembunuhan. Nama Antasari dikaitkan karena ditemukan bukti berupa SMS ancaman yang diduga dikirim olehnya ke Nasrudin.

Awalnya Antasari membantah tuduhan tersebut, menurutnya KPK justru sedang melindungi Nasrudin karena ia merupakan saksi kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia. Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Wahyono menduga bahwa Antasari adalah dalang di balik penembakan tersebut setelah mendapatkan informasi dari 10 tersangka yang lebih dulu ditangkap.

Setelah menjalani pengadilan, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Antasari, namun kemudian vonis tersebut digantikan menjadi 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010.

Dalam sistem hukum Indonesia, narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun, Antasari berdalih bahwa ia sudah menjalani hukuman secara keseluruhan selama 7 tahun 6 bulan ditambah remisi setiap tahunnya selama 4 tahun 6 bulan, sehingga totalnya menjadi 12 tahun. Hal ini dianggap sebagai dua pertiga dari hukuman 18 tahun. Ia bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016.

2. Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Ia diduga memalsukan dokumen seorang perempuan bernama Feriyani Lim pada 17 Februari 2015.

Dokumen yang diduga dipalsukan oleh Samad dan Feriyani Lim adalah paspor atas nama Feriyani Lim, KTP, dan Kartu Keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK oleh Presiden Jokowi. Samad dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Penetapan tersangka Samad menuai berbagai kecaman. Banyak yang berpendapat bahwa hal ini berkaitan dengan konflik antara KPK dan Polri yang bermula dari penetapan kandidat Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Namun, kasus ini akhirnya dihentikan. Samad mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo atas keputusan penghentian perkara yang menjeratnya. Menurutnya, keputusan tersebut akan mengakhiri polemik antara lembaga penegak hukum.

3. Firli Bahuri
Penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kini telah menjadi penyidikan.

Terkait kasus dugaan pemerasan ini, tersebar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa pemerasan terjadi saat pertemuan di lapangan badminton tersebut.

Firli Bahuri terlihat telah diperiksa oleh penyidik di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023 sejak pukul 10.00 WIB. Ia memasuki gedung melalui pintu belakang Rupatama Mabes Polri yang merupakan kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Exit mobile version