Lampung – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil tindakan tegas terhadap dosen dan mahasiswi yang melakukan tindakan asusila. Mereka diberhentikan dan dihukum sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di UIN Raden Intan Lampung.
Menurut Humas UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah alias SHD telah dipecat sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Selain itu, mahasiswi berinisial VO juga dikeluarkan atau di-drop out sebagai mahasiswi. Keputusan ini diambil pada tanggal 11 Oktober 2023.
Suhardiansyah telah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan dengan perselingkuhan yang dilakukannya. Sedangkan, VO telah melanggar kode etik dan tata tertib sebagai mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung.
Pemecatan kedua pihak ini merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung. Suhardiansyah mengakui bahwa mereka telah berpacaran selama satu bulan terakhir dan melakukan hubungan intim di rumah milik SHD. Keduanya digerebek oleh warga setelah mencurigai mereka. Mereka kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa.
Namun, karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarga mereka, pasangan selingkuh ini akhirnya dipulangkan oleh penyidik. Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tisu bekas, pakaian, dan celana.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Sumber: VIVA.co.id